
3 Sistem Pemerintahan Indonesia Yang Mungkin Belum Banyak Diketahui
Sejak mencapai kemerdekaan terhadap tahun 1945, Indonesia sudah mengalami sebagian pergantian di dalam proses pemerintahannya. Setiap pergantian ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan kebutuhan negara terhadap selagi itu.
Secara umum, ada tiga proses pemerintahan yang pernah diterapkan di Indonesia:
- Sistem Parlementer
- Sistem Presidensial
- Sistem Semi-Presidensial
Artikel ini bakal mengkaji perbedaan mendasar antara ketiga proses selanjutnya serta bagaimana mereka merubah jalannya sistem pemerintahan Indonesia.
Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah tidak benar satu proses pemerintahan yang pertama kali diterapkan di Indonesia, terutama terhadap masa pasca kemerdekaan (1945-1950) dan masa Demokrasi Liberal (1950-1959). Dalam proses ini, kekuasaan eksekutif dan legislatif saling terkait erat, di mana pemerintah (kabinet) dibentuk oleh parlemen.
Ciri-ciri Utama Sistem Parlementer
Eksekutif Bertanggung Jawab kepada Parlemen
Perdana Menteri yang memimpin pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada parlemen. Jika kabinet kehilangan perlindungan berasal dari mayoritas parlemen, mereka wajib mundur atau digantikan.
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah
Presiden atau Raja (sebagai kepala negara) punyai peran seremonial, tetapi kepala pemerintahan ditunaikan oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh parlemen.
Pemerintahan yang Lebih Fleksibel
Karena adanya pengecekan berasal dari parlemen, pemerintah dapat dibubarkan kalau terjadi krisis politik atau ketidakpercayaan berasal dari parlemen.
Contoh di Indonesia
Pada periode 1945-1959, Indonesia menerapkan proses parlementer. Namun, proses ini kerap kali dihadapkan terhadap instabilitas tommy’s subs politik sebab kerap terjadinya pergantian kabinet dan lemahnya perlindungan koalisi.
Sistem Presidensial
Sistem presidensial merasa diterapkan di Indonesia sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimana Presiden Soekarno mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan Indonesia formal beralih ke proses presidensial. Dalam proses ini, terkandung pembelahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ciri-ciri Utama Sistem Presidensial
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Presiden punyai kekuasaan penuh di dalam menggerakkan roda pemerintahan dan sekaligus berperan sebagai kepala negara. Ia bertanggung jawab atas kebijakan negara dan tidak bergantung langsung terhadap perlindungan berasal dari parlemen.
Pemilihan Presiden Secara Langsung
Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang terjadi tiap-tiap lima tahun, menambahkan legitimasi langsung berasal dari rakyat.
Pemisahan Kekuasaan yang Jelas
Kekuasaan eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA) berada terhadap institusi yang terpisah, dengan manfaat dan kewenangan masing-masing. DPR berguna sebagai pengawas terhadap kebijakan eksekutif tanpa dapat menjatuhkan presiden.
Masa Jabatan Tetap
Presiden menjabat untuk jangka selagi khusus (lima tahun) dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen kalau melalui proses impeachment atas pelanggaran hukum berat.
Contoh di Indonesia
Sistem presidensial tetap digunakan di Indonesia hingga selagi ini, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Contoh penerapannya adalah pemilu presiden yang terjadi tiap-tiap lima tahun, seperti yang terjadi terhadap 2014, 2019, dan 2024 mendatang.
Sistem Semi-Presidensial
Sistem semi-presidensial adalah bentuk campuran berasal dari proses parlementer dan presidensial. Dalam proses ini, terkandung jatah kekuasaan antara presiden (sebagai kepala negara) dan perdana menteri (sebagai kepala pemerintahan). Meskipun demikian, presiden senantiasa punyai peran yang vital di dalam pengambilan ketetapan politik.
Ciri-ciri Utama Sistem Semi-Presidensial
Dualisme Kekuasaan Eksekutif
Dalam proses ini, terkandung dua pusat kekuasaan eksekutif, yakni presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kedua posisi ini membagi kekuasaan di dalam menggerakkan manfaat eksekutif.
Presiden Memiliki Wewenang yang Kuat
Meskipun ada perdana menteri yang bertanggung jawab menggerakkan pemerintahan sehari-hari, presiden senantiasa punyai efek besar di dalam kebijakan luar negeri, pertahanan, dan urusan keamanan nasional.
Perdana Menteri Dipilih oleh Parlemen
Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diganti melalui mosi tidak percaya kalau tidak mendapat perlindungan mayoritas.
Contoh di Indonesia
Meskipun Indonesia tidak secara formal menerapkan proses semi-presidensial, terhadap masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno (1959-1966), proses semi-presidensial secara de facto sempat berlaku. Soekarno memegang kendali kuat sebagai presiden sekaligus kepala pemerintahan, dengan perlindungan parlemen yang lemah dan tunduk terhadap kekuasaan eksekutif.
Perbedaan Utama antara Ketiga Sistem
Kepala Pemerintahan
Di proses parlementer, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, selagi di proses presidensial, presiden memegang jabatan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam semi-presidensial, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, namun presiden senantiasa punyai wewenang eksekutif yang kuat.
Hubungan Eksekutif-Legislatif
Dalam proses parlementer, eksekutif terlampau bergantung terhadap perlindungan parlemen, selagi di proses presidensial, eksekutif (presiden) berdiri berdiri sendiri berasal dari parlemen. Dalam proses semi-presidensial, meski ada dualisme kekuasaan, presiden senantiasa punyai efek besar.
Stabilitas Pemerintahan
Sistem presidensial cenderung lebih stabil sebab presiden punyai masa jabatan tetap, selagi di dalam proses parlementer, pemerintah dapat jatuh kapan saja kalau tidak mendapat perlindungan berasal dari parlemen.
Baca Juga : 17 Kewajiban dan 14 Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Harus Dijalani
Indonesia sudah menerapkan tiga proses pemerintahan yang berbeda, yakni proses parlementer, presidensial, dan semi-presidensial. Setiap proses punyai berlebihan dan kekurangannya masing-masing, bergantung terhadap kondisi politik dan kebutuhan negara selagi itu.
Saat ini, Indonesia mengadopsi proses presidensial yang menambahkan kekuasaan penuh kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dengan masa jabatan yang senantiasa serta pembelahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.